Ibas Menegaskan Gizi Itu Amanat Konstitusi
Ibas Menegaskan Gizi Itu Amanat Konstitusi. Ketua DPR RI Puan Maharani, yang akrab disapa Ibas, kembali menegaskan bahwa pemenuhan gizi bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan kementerian terkait dan lembaga pangan nasional pada 24 Januari 2026 di Jakarta. Ibas menekankan bahwa hak atas pangan dan gizi yang layak bukan sekadar kebijakan pemerintah, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan. Pernyataan ini muncul di tengah upaya pemerintah menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat menjelang akhir periode pembangunan nasional saat ini. Ibas menilai isu gizi menjadi salah satu ukuran utama keberhasilan negara dalam melindungi hak dasar warga negaranya. REVIEW FILM
Dasar Konstitusional yang Jelas: Ibas Menegaskan Gizi Itu Amanat Konstitusi
Ibas merujuk langsung pada beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menjadi landasan hukum pemenuhan gizi. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang atas kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, termasuk hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik. Pasal 34 ayat (1) mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, sementara ayat (2) menegaskan tanggung jawab negara atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Menurut Ibas, jaminan sosial itu mencakup akses terhadap pangan bergizi, karena tanpa gizi yang memadai, hak atas kesehatan dan pendidikan menjadi sulit tercapai. Ia juga mengingatkan Pasal 31 ayat (1) tentang hak pendidikan, yang secara tidak langsung terkait dengan perkembangan kognitif anak yang bergantung pada asupan gizi sejak dini. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi eksekutif dan legislatif bahwa program gizi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar. Ibas menambahkan bahwa konstitusi tidak membeda-bedakan status sosial, sehingga program gizi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak balita, ibu hamil, dan lansia.
Tantangan dan Upaya yang Harus Dipercepat: Ibas Menegaskan Gizi Itu Amanat Konstitusi
Meski dasar konstitusional sudah kuat, realitas di lapangan masih menunjukkan tantangan besar. Angka stunting nasional meski menurun tetap berada di level yang mengkhawatirkan, terutama di daerah tertinggal dan pedesaan. Ibas menyoroti beberapa penyebab utama, mulai dari akses pangan yang tidak merata, kurangnya edukasi gizi di tingkat keluarga, hingga dampak perubahan iklim yang mengganggu produksi pangan lokal. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas sektor yang lebih baik antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta. Program pemberian makanan tambahan, pemeriksaan kesehatan rutin ibu dan anak, serta penguatan posyandu harus ditingkatkan kualitas dan jangkauannya. Ibas juga mengusulkan agar anggaran gizi ditempatkan sebagai prioritas dalam APBN dan APBD, dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyelewengan. Ia mencontohkan daerah-daerah yang berhasil menurunkan stunting secara signifikan melalui pendekatan berbasis masyarakat, dan mendorong replikasi model tersebut secara nasional. Menurutnya, tanpa percepatan upaya ini, target penurunan stunting menjadi sangat sulit tercapai, padahal itu bagian dari komitmen negara terhadap amanat konstitusi.
Peran DPR dan Tanggung Jawab Bersama
Sebagai pimpinan DPR, Ibas menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak hanya membuat undang-undang, tapi juga mengawasi pelaksanaan kebijakan gizi. DPR telah membentuk panitia khusus yang memantau program-program terkait, termasuk evaluasi anggaran dan efektivitas intervensi di lapangan. Ia mengajak semua fraksi di DPR untuk menjadikan isu gizi sebagai agenda bersama, bukan isu partisan. Ibas juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat sipil, organisasi keagamaan, dan sektor swasta dalam mendukung upaya ini. Menurutnya, gotong royong menjadi kunci karena pemerintah tidak mungkin menangani masalah sebesar ini sendirian. Ia menekankan bahwa setiap anak yang lahir dengan gizi buruk adalah tanggung jawab bersama, dan kegagalan mengatasinya berarti melanggar amanah konstitusi. Pernyataan Ibas ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk lebih serius mengalokasikan sumber daya bagi program gizi anak dan ibu.
Kesimpulan
Ibas telah menegaskan dengan tegas bahwa gizi bukan sekadar program pembangunan, melainkan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi negara. Dengan merujuk pasal-pasal UUD 1945, ia mengingatkan semua pihak bahwa hak atas pangan bergizi adalah hak dasar yang tidak boleh ditunda. Tantangan yang ada memang besar, tapi dengan koordinasi lintas sektor, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat, target penurunan stunting dan peningkatan kualitas gizi nasional masih sangat mungkin dicapai. Pernyataan ini menjadi pengingat penting di tengah upaya pemulihan pasca-pandemi dan menghadapi berbagai ancaman pangan global. DPR, pemerintah, dan seluruh elemen bangsa diharapkan bekerja sama agar amanah konstitusi ini benar-benar terwujud, sehingga generasi mendatang bisa tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya saing. Komitmen bersama inilah yang akan menentukan keberhasilan bangsa dalam melindungi hak dasar rakyatnya.
